JAWAPAN BOLEH KAH ISTERI BERONANI MASA SUAMI PERGI LAMA??
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillahirrahmaanirrahiim. Alhamdulillah wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillah.
Saudarika dalam Islam, terima kasih banyak atas pertanyaan Anda yang mencerminkan kepedulian Anda untuk mendapatkan pandangan yang jelas dari ajaran Islam. Allah memerintahkan umat Islam untuk merujuk kepada ulama jika menghadapi pertanyaan dan permasalahan serta dalam rangka mendapatkan pemahaman agama yang benar.
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“..maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (QS. Al Anbiya’: 7)
Pernikahan dalam Islam adalah perjanjian teguh yang dilandasi saling pengertian, cinta, kasih sayang, dan saling memuliakan antara suami dan istri. Keduanya memiliki hak dan kewajiban tertentu yang menjamin stabilitas kehidupan pernikahan.
Diantara hak-hak tersebut adalah hubungan intim. Seorang suami harus memberikan hak ini kepada istrinya. Demikian pula sebaliknya, sang istri harus memberikan hak ini kepada suaminya. Karenanya dalam Fiqih, seorang istri bisa meminta cerai suaminya jika suami tersebut sama sekali tidak bisa berhubungan.
Sayangnya Anda tidak menyebutkan dengan jelas seberapa lama suami Anda pergi dan untuk apa. Secara umum, katakanlah ia bekerja. Seberapa lama? Dalam fatwa Umar bin Khattab, seorang suami maksimal meninggalkan istrinya karena pergi berjihad itu selama enam bulan. Jika lebih dari itu ia dianggap berdosa.
Maka ini menjadi nasehat bagi semua suami agar jika ia pergi bekerja, hendaknya tidak lebih dari enam bulan meninggalkan istri. Harus diupayakan agar minimal enam bulan sekali ia pulang. Atau jika memang tidak bisa, misalnya suami pergi ke luar negeri, lebih baik jika istrinya dibawa.
Adapun bagi istri, jika suami terpaksa bepergian selama enam bulan, maka hendaklah ia menahan diri. Penuhi hari-hari dengan aktifitas positif. Hindari sedapat mungkin berpikir tetang hubungan suami istri agar tidak tergoda untuk melakukan masturbasi. Masturbasi, telah jelas bahwa secara umum dilarang dalam Islam karena dinilai masuk dalam kategori kepuasan seksual di luar kerangka pernikahan.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun: 5-7)
Wallahu a’lam bish shawab. [Disarikan dari tanya jawab Syaikh Muhammad Nur Abdullah, Presiden ISNA (Islamic Society of North America) dan Anggota Dewan Fiqih Amerika Utara, yang dimuat di onislam.net].shttp://www.myinfo4u.net
Tag :
agama
0 Komentar untuk "Soal Dan Jawab : Bolehkah Saya 0nani Kerana Suami Tak Tunaikan Nafkah Batin Disebabkan Keluar Rumah Tempoh Yang Lama?"